DANA ALOKASI KHUSUS

Teman-teman yang tinggal di Bojonegoro tentunya pasti tahu ada program Pemerintah Kabupaten DAK untuk pelajar. Nah, Apa sih itu DAK (Dana Alokasi Khusus)? 


Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari APBN kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi DAK di Bojonegoro merupakan alokasi dana dari APBD yang bertujuan untuk meningkatkan pendidikan di Bojonegoro dengan memberikan dana kepada pelajar yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelajar. 


Bagaimana sih cara atau proses mencairkan DAK? Pertama-tama kita akan di data oleh Pemerintah Desa, kemudian data itu akan diajukan kepada pemerintah. Lalu kita nanti akan membuka rekening di BPR. Mekanisme pengambilan DAK adalah setengah dari uang DAK diterimakan ke sekolah untuk kepentingan manajemen pendidikan di sekolah dan setengahnya diterinakan ke pelajar untuk belanja keperluan sekolah seperti tas, buku, sepatu, dan lain-lain. 


Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).


Sedangkan, untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. 


Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.


Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.


Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. 


Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Serta juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.


Apa sih sebenarnya kegunaan bantuan DAK? Kegunaan bantuan DAK ini dapat dibedakan menjadi kegunaan secara ideal dan secara riil. Kegunaan secara ideal bantuan ini adalah untuk memenuhi keperluan sekolah pelajar menengah atas diantara untuk kebutuhan manajemen sekolah dan membeli alat kebutuhan sekolah pelajar oleh sebab itu itu pencairan dipisah setengah-setengah. Sedangkan kegunaan secara riil adalah biasanya digunakan untuk membayar uang sekolah dan untuk membeli peralatan sekolah seperti tas, buku, dan sepatu serta keperluan sekolah lainnya tergantung pelajar masing-masing.

Share this

Related Posts

First